Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi
PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI DAN PRODI BARU
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan formal yang mengelola pendidikan tinggi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan Pendirian Perguruan Tinggi adalah pembentukan akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.
Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
Usulan pendirian PTS terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan kriteria minimal sebagaimana diatur dalam Kepmen No. 234/U/2000, No. 232/U/2000, dan Kepdirjen DIKTI No. 108/DIKTI/Kep/2001.
Usulan Pendirian PTS baru saat ini ada dua jalur proses, tahap pertama disampaikan secara off line dengan terlebih dahulu mengisi foormulir 1 s/d formulir 3 yang dapat diunduh melalui http://prodibaru.dikti.go.id dan tahap kedua disampaikan secara on line setelah mendapat user id dan password. Selanjutnya mengisi formulir 4 dan formulir 5 sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Persyaratan Pendirian Perguruan Tinggi yang harus disusun /dipenuhi adalah sebagi berikut:
- Yayasan sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI (telah menyesuaikan anggaran dasar sesui dengan undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan
- Yayasan tidak dalam konflik internal
- Foto Kopi Akta Pendirian Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris yang menyatakan menyelenggarakan Pendidikan Tinggi
- Yayasan memiliki lahan, untuk Akademi, politeknik dan Sekolah tinggi minimal 5000 m2, Institut 8000 m2 dan Universitas minimal 10000 m2.
- Laporan keuangan periode terakhir untuk yayasan yang sudah berdiri lebih 1 tahun. Foto kopi rekening koran 3 bulan terakhir untuk yayasan yang sudah berdiri kurang dari 1 tahun.
- Harus melengkapi persyaratan pendirian perguruan tinggi meliputi :
- Rencana induk pengembangan (RIP), yang mendukung terhadap pertumbuhan ekonomi sekitarnya.
- Studi Kelayakan, yang mempertimbangkan kepentingan pemerintah, masyarakat, dan industri, serta memperhatikan peta perguruan tinggi dan program studi sejenis yang ada di wilayah sekitarnya.
- Sumber pembiayaan;
- Sarana dan prasarana;
- Penyelenggara perguruan tinggi.
- Akta Notaris pendirian yayasan
- SK pengesahan/surat penyesuaian, untuk PTS yang melakukan perubahan bentuk (SK Yayasan)
- Standar Penjamin Mutu Internal
- Rancangan std pendidikan yag sesuai dengan PP no. 19 /2005 ttg Standar Nasionalisasi Pendidikan
Prosedur Pembukaan Program Studi Baru
Pada prinsipnya mekanisme dan persyaratan usulan pembukaan prodi baru sama dengan usulan pendirian PTS baru, perbedaannya terletak pada status PTS yang bersangkutan. PTS yang mengusulkan adalahPTS sehat yang taat azas dan mematuhi ketentuan yang berlaku. PTS tersebut mempunyai sumber daya yang memadai dan cukup untuk dikembangkan sesuai dengan RIP dan Renstra PTS yang telah disusun.
Download Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Terkait Pendirian PTS dan Prodi Baru
- Kepmen No. 234/U/2000 (UU No. 234-U-2000, Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi)
- Kepmen No. 232/U/2000 (UU No. 232-U-2000, Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum)
- Kepdirjen DIKTI No. 108/DIKTI/Kep/2001 (Kepdirjen DIKTI No. 108-DIKTI-Kep-2001 Pedoman Pembukaan Program Studi)
- PP no. 19 /2005 ttg Standar Nasionalisasi Pendidikan (PP-no-19-th-2005-ttg-standar-nasional-pendidikan)
- PP No. 32/2013 ttg Perubahan Standar Nasional Pendidikan (PP No. 32-2013, Perubahan PP No. 19-2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan)
- Permen No. 85/2008 ttg Pendoman Penyusunan Statuta (Permen 85 tahun 2008 Tentang Penyusunan Statuta)
- PANDUAN PENGAJUAN IJIN PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI BARU (Panduan PS Online)
- UU No. 12/2012 ttg Pendidikan Tinggi (UU NOMOR 12 TAHUN 2012 Tentang Pendidikan Tinggi)
12 Responses
Herny says:
Trimakasih kami bisa terbantukan utk buka PTS
24 Februari 2015 at 1:20 pm
Shento says:
Bagaimana dengan kampus” yg bangunannya disewa-sewa seperti Rumah Toko petak hanya 3 lt, tidak ada tempat parkir, tidak ada lapangan. Yang paling parah bisa punya cabang dimana-mana gedungnya ya Rumah Toko lagilah. Rumah Toko kan dibuat untuk yg punya usaha penjualan (properti, makanan, travel) trus kalo kampus berada di Rumah Toko itu layak dikatakan kampusss?? Apa itu yg dikatakan dgn mendidik? Dari segi luarnya saja (gedungnya) nampak tidak becus, tidak beress, bagaimana bisa mereka mendidik hal kecil saja seperti gedung masih disewa? Apa orang” seperti itu yg dijadikan teladan untuk generasi apalagi yg menyangkut tentang pendidikan/masa depan bangsa?
2 Juli 2015 at 5:29 pm
iskandar Pas Dompu says:
terimakasih……kami ada rencana mendirikan perguruan tinggi juga di dompu NTB……jika ada informasi terbuka untuk perguruan tinggi kami senang. terimakasih
18 Agustus 2015 at 8:46 pm
sari risma says:
Bagaimana dengan pts yg tdk mempunyai gedung dan dosen tetap apakah itu msh dik katakan pts ilegal dan juga masih ada konplik internal di tubuh yayasan sampai saat ini . Bagaimana pts tsb masih di izin kan berdiri ,bagaimana dgn nasib mhs yg telah di bohongi oleh pengurus pts tersebut mohon tanggapannya
12 Desember 2015 at 4:45 pm
Ni Luh Putu Agustini K says:
Ikut nimrung…., ya….
Panduan terbaru bisa didown load di silemkerma.go.id
Hanya saja tidak ada yang format documen / ‘doc” sehingga sulit diisi dan jenis form sangat banyak
Apakah ada yang menemukan dalam format documen?
Terima kasih
STIE Triatma Mulya Bali
5 Februari 2016 at 9:36 am
rzaziz says:
Terima kasih Ibu atas informasinya.
12 Februari 2016 at 1:54 pm
Rasya says:
kog dokumennya ga bisa didownload ya
11 Agustus 2016 at 2:26 pm
karyahariyadi says:
mantap gan pertamax, buat tugas kuliah nihh
6 Oktober 2016 at 9:11 pm
Ratu Yustika Rini says:
kalau tadinya kita menginduk di perguruan tinggi lain, kemudian sekarang ada peraturan yang tidak memperbolehkan karena jaraknya terlalu jauh sedangkan mahasiswa sedang dalam proses penyelesaian bagaimana seharusnya yang kita lakukan , mengenai persyaratan pendirian lembaga kami adalah yayasan yang sudah memenuhi persyaratan
31 Januari 2017 at 7:26 am
rzaziz says:
coba pelajari silemkerma.ristekdikti.go.id/ JIka ada yg akan didiskusikan bisa lewat email saya rz_aziz@darmajaya.ac.id
13 Februari 2017 at 12:07 pm
STKIP AL HABIB SOLEH BIN ALWI AL HADDAD says:
http://prodibaru.dikti.go.id saya buka kok tidak bisa
15 Maret 2017 at 2:56 pm
Agussalim HM Arif says:
Assalamualaikum, selamat pagi saya dari daerah Kab Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara secara geografis daerah kami berbatas dgn daerah Poso / Morowali Sulawesi Tengah yg sampai sekarang belum memiliki lembaga perguruan tinggi. Radius tempat perkuliahan kurang lebih 137 km. Nah ada rencana kami masyarakat berniat mendirikan Perguruan tinggi Universitas Lasolo melalui Yayasan Ummul Quro Al- Hatsjir. Apakah kami konsultasi KPD Kementrian Menristek Dikti di Jakarta.
15 Februari 2019 at 11:00 am