PERAN DAN FUNGSI PEMBIMBING AKADEMIK
Dalam rangka membantu mahasiswa menyelesaian studinya. Perguruan Tinggi diharapkan dapat menyediakan Pembimbing Akademik. Pembimbing akademik adalah dosen yang ditunjuk dan diserahi tugas membimbing sekelompok mahasiswa yang bertujuan untuk membantu mahasiswa menyelesaikan studinya secepat dan seefisien mungkin sesuai dengan kondisi dan potensi individual mahasiswa.
Selama ini peran fungsi Pembimbing Akademik (PA) di banyak perguruan tinggi hanya sebatas validasi, yaitu hanya sebatas konsultasi dan tanda tangan pengisian Formulir Rencana Studi (FRS), sehingga pertemuan antara mahasiswa dengan PA masih rendah dan efektifitas peran serta fungsinya menjadi tidak optimal.
Tujuan Pelayanan Pembimbingan
- Memahami kemampuan potensial yang dimilikinya serta memanfaatkan potensi itu sebaik-baiknya dalam mengikuti dan menyelesaikan studinya.
- Memahami kendala dan kesulitan yang dihadapinya dan mampu memecahkan atau mengatasinya secara tepat hingga kendala dan kesulitan itu tidak menjadi hambatan dalam mengikuti dan menyelesaikan studinya.
- Memahami dan memanfaatkan bimbingan yang disediakan untuk menanggulangi kesulitan.
- Memahami dan menerapkan prosedur dan peraturan yang berlaku yang dapat memberikan kemudahan untuk mengikuti dan menyelesaikan studinya.
Untuk mempelancar proses pembimbingan mahasiswa dan Pembimbing Akademik harus mengetahui apa yang menjadi fungsi, wewenang dan kewajiban bagi Pembimbing Akademik. Pengetahuan ini diharapkan dapat membantu mahasiswa dan PA sehingga
Fungsi Pembimbing Akademik
- Membantu mahasiswa menyusun rencana studi sejak semester pertama sampai mahasiswa itu selesai studi.
- Memberikan pertimbangan tentang mata kuliah (wajib dan Pilihan) yang dapat diambil pada semester yang akan berlangsung kepada mahasiswa bimbingannya dengan memahami kebutuhan belajarnya.
- Memberikan pertimbangan tentang banyaknya kredit yang dapat diambil pada semester yang akan berlangsung sesuai dengan keberhasilan studi pada semester sebelumnya dan menyatakan kesetujuannya dengan cara memvalidasi /menandatangani Formulir Rencana Studi (FRS).
- Membantu mahasiswa menyalurkan minat dan bakatnya untuk meningkatkan kemampuan akademiknya.
- Membantu mahasiswa memahami materi perkuliahan dan manfaat mempelajari ilmu yang diambilnya.
Wewenang Pembimbing Akademik
- Memberikan nasihat kepada mahasiswa yang dibimbingnya.
- Membantu memecahkan masalah akademik mahasiswa yang dibimbingnya.
- Membantu mahasiswa mengembangkan kemampuan akademiknya.
- Membantu mengatasi masalah yang menghambat kelancaran studi mahasiswa yang dibimbingnya.
- Meneruskan permasalahan mahasiswa yang bukan wewenangnya kepada yang berwenang untuk menangani masalah tersebut.
- Membantu mahasiswa dalam menentukan topik untuk karya ilmiah (Tugas Akhir /Skripsi).
Kewajiban Pembimbing Akademik
- Mempunyai wawasan akademik yang luas berupa penguasaan kurikulum program yang diikuti oleh mahasiswa bimbingannya.
- Memahami dan mengerti situasi akademik jurusan/bagiannya dan jurusan/bagian lain yang terkait.
- Mengetahui berbagai program kemahasiswaan.
- Menetapkan dan membuat jadwal pertemuan dengan mahasiswa bimbingannya secara rutin.
- Menjalin hubungan keakraban akademik dan profesional dengan mahasiswa bimbingannya.
- Mengikuti, mengamati, dan mengarahkan perkembangan studi mahasiswa yang dibimbingnya secara berkala.
- Mencatat dan mengevaluasi program yang dijalani mahasiswa yang dibimbingnya secara berkala.
- Jika akan meninggalkan tugas, PA harus melapor kepada Ketua Jurusan/Bagian. Pembantu Dekan bidang akademik, atau kepada Dekan.
One Response
Yani Ansari Wuna says:
wah, baru tahu saya..
makasih ya min, infonya bermanfaat banget buat saya
8 Juli 2017 at 7:16 am