Rencana Induk Pengembangan Perguruan Tinggi


(source: http://www.jpss.jp/en/univ/63/3704/)

Salah satu persyaratan pendirian perguruan tinggi baru atau perubahan status PT (dari Akademi, Sekolah Tinggi menjadi Institut atau Universitas) adalah Rencana Induk pengembangan (RIP).  Dalam undang-undang No. 234-U-2000, Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi, telah dijelaskan tentang rambu-rambu dan materi pokok yang harus termuat dalam RIP. Sehingga RIP dapat disusun sesuai dengan alur yang diberikan dalam UU 234 atau dapat disusun dengan urutan yang berbeda, tetapi tetap memuat materi pokok yang disyaratkan oleh UU. Penyusunan RIP akan lebih mudah dilakukan oleh PT yang akan melakukan peningkatan status, RIP dapat disusun dari RIP yang telah ada atau dikembangkan dengan melakukan revisi dan penyesuaian.

Berikut ini penjelasan singkat tentang apa yang harus dijelaskan dalam setiap bab atau bagian dalam RIP, pendekatan penyusunan RIP yang digunakan sama dengan UU 234.

BAB I. Pendahuluan (Profil PT)

Pada bab ini dapat menjelaskan tentang Visi, Misi, Tujuan, dan Nilai-nilai yang dianut oleh PT (Budaya kerja, budaya pelayanan, dan lain-lain).

BAB II. Penyelenggaraan Bidang Akademik.

1. Program Kegiatan

Satuan kegiatan yang berdasarkan peraturan perundangan atau peraturan perguruan tinggi memiliki kewenangan dan tanggungjawab yang mandiri untuk merancang, menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan fungsional pendidikan tinggi dan/ atau disiplin ilmu yang dituangkan dalam kegiatan proses pembelajaran yang mengacu pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keperluan pembangunan masyarakat;  Berdasarkan penjelasan tersebut pada bagian ini dapat dijelaskan tentang program-program kegiatan PT, yaitu tentang Tri Dharma, model-model pembelajaran termasuk teknik dan methode penyampaian, dan jumlah sks yang harus diambil oleh mahasiswa.

2. Organisasi Penyelenggaraan

Suatu badan hukum atau pemerintah dalam hal ini Depdiknas,  Departemen lain dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang  berdasar perundangan yang berlaku dapat menyelenggarakan perguruan tinggi;  Pada bagian Organisasi penyelenggara dijelaskan tentang struktur organisasi PT yang akan didirikan yang sesuai dengan statuta PT, yang terdiri dari unsur pimpinan PT, Fakultas, Jurusan, unsur pelaksana yaitu dosen, dan unsur penunjangan.

3. Sumber Daya Manusia

Tenaga pendidik atau kependidikan dan tenaga penunjang  pendidikan pada perguruan tinggi yang menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan  akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan,  mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,  teknologi dan kesenian;  Dari penjelasan diatas dapat dijelaskan tentang SDM PT (Profil dosen dan karyawan), dan kebijakan tentang peningkatan kompetensi SDM (tugas belajar atau pelatihan). Pada bagian ini dapat juga ditambahkan dengan penjelasan tentang kemahasiswaan (Program-program dikemahasiswaan, keterlibatan mahasiswa, dan pelayanan untuk mahasiswa di PT yang akan kita didirikan).

4. Sarana Akademik

Semua peralatan penunjang pelaksanaan kegiatan akademik perguruan tinggi sebagai persyaratan pendidikan suatu  perguruan tinggi; Ada dua sarana akademik yang dapat dijelaskan, yang pertama sarana akademik untuk pembelajaran dan kurikulum yang dikembangkan. Menjelaskan bahwa Kurikulum yang dikembangkan sesuai dengan visi dan misi PT dan kebutuhan stakeholders.

5. Kerjasama

Perguruan tinggi dapat menjalin kerjasama dengan perguruan  tinggi dan/atau lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri yang bertujuan untuk saling meningkatkan dan mengembangkan kinerja pendidikan tinggi yang bekerjasama  dalam rangka memelihara, membina, memberdayakan dan  mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian;  Disini dapat dijelaskan tentang kerjasama kedepan yang akan dibangun oleh PT, misalnya kerjasama dengan industri dan pemerintah, kerjasama dengan PT lain (dibidang tri dharma) baik dalam maupun dari luar negeri.

6. Program Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Penelitian merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan  tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik untuk  melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian.  Pengabdian kepada masyarakat merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan  sumberdaya yang diperlukan masyarakat serta mengendalikan administrasi sumberdaya yang diperlukan;  Dijelaskan tentang organisasi lembaga penelitian dan pengabdian, batasan-batasan dan norma yang dianut dalam penelitian dan pengabidian.  Adapun langkah-langkah yang akan diambil menyangkut diseminsi penelitian, paten dan kerjasama dapat juga dijelaskan.

Bab III. Administrasi Kepegawaian

Pada bagian ini dijelaskan pokok-pokok administrasi kepegawaian di PT yang akan didirikan, seperti; (a) Sistem rekrutmen dan seleksi SDM, (b) Pengelolaan SDM, (c) Peraturan kerja dan kode etik, (d) Pembinaan dan pengembangan SDM, dan (e) Keberlanjutan SDM.

Bab IV. Prasarana Kampus

Sarana  dan  prasarana  merupakan  faktor penting bagi PT. Ketersedian Sarana dan prasarana serta aturan yang penggunannya adalah hal-hal yang bisa dijelaskan. Profile Prasarana seperti jumlah gedung, jumlah kelas, jumlah laboratorium, kantin, dan prasarana olah raga.

Bab V. Pembiayaan

Sumber-sumber penerimaan seperti; biaya pendidikan dari mahasiswa, yayasan, dan dana-dana hibah. Pengeluaran seperti; (a) Biaya operasional yang meliputi: gaji, biaya utility, biaya praktikum, biaya pemeliha-raan, biaya lain-lain. (2) Biaya kemahasiswaan yang meliputi: biaya wisuda, biaya Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS), biaya wisuda,  kegiatan Ekstrakurikuler dan biaya lainnya. Semua komponen biaya-biaya tersebut, yaitu penerimaan dan pengeluaran dibuat prediksinya dan disajikan dalam bentuk cash flow.

Bab VI. Tahapan penetapan sasaran dan kuantitatif dalam bidang akademik, organisasi dan ketalaksanaan serta pengembangan kampus.

Bab ini dapat di bagi menjadi dua sub bab. Sub bab pertama adalah Rencana Pengembangan; Pada bagian ini dijelaskan tahapan-tahapan dalam menentukan rencana dan strategi pengembangan. Tahapan-tahapan yang dapat digunakan adalah; (a) Analisa lingkungan internal dan lingkungan external, (b) Analisa SWOT, (c) Tahapan penetapan sasaran dan pengembangan, dan (d) Penentuan strategi pengembangan. Sub bab kedua adalah Kebijakan, Strategi Pengembangan dan Indikator Kinerja PT, meliputi; Bidang pembelajaran, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Kemahasiswaan, Sumber Daya Manusia sampai dengan Bidang Penjamin Mutu (Quality Assurance).

Demikian penjelasan dalam urutan dan penyusunan RIP, lebih dan kurang mohon maaf,

Semoga bermamfaat.

Salam Pembelajaran